Jumat, 13 Maret 2015

Apa yang dimaksud IUU fishing??

Wilayah Sebaran : Papua Barat, Sulawesi Barat, Papua, Maluku Utara, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Banten, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kepulauan RIau, Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh

Apa yang dimaksud IUU fishing??
IUU Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang :
?  Illegal/ tidak sah
?  Unreported/ tidak dilaporkan
?  Unregulated/ tidak sesuai aturan


Kegiatan Perikanan Melanggar Hukum (Illegal Fishing)
Berdasarkan International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) tahun 2001, yang dimaksud kegiatan perikanan yang dianggap melakukan illegal fishing adalah:
?  kegiatan perikanan oleh orang atau kapal asing di perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara, tanpa izin dari negara tersebut, atau bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangundangan;
?  kegiatan perikanan yang dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota dari satu organisasi pengelolaan perikanan regional, akan tetapi dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan pengaturan mengenai pengelolaan dan konservasi sumber daya yang diadopsi oleh organisasi tersebut, dimana ketentuan tersebut mengikat bagi negara-negara yang menjadi anggotanya, ataupun bertentangan dengan hukum internasional lainnya yang relevan;
?  kegiatan perikanan yang bertentangan dengan hukum nasional atau kewajiban internasional, termasuk juga kewajiban negaranegara anggota organisasi pengelolaan perikanan regional terhadap organisasi tersebut;
?  Kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum yang paling umum terjadi di WPP-NRI adalah pencurian ikan oleh kapal penangkap ikan berbendera asing, khususnya dari beberapa negara tetangga.
Jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, antara lain:
kapal penangkap ikan dalam pengoperasiannya tidak dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
kapal pengangkut ikan dalam pengoperasiannya tidak dilengkapi dengan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI);
jalur dan daerah penangkapan tidak sesuai dengan yang tertera dalam izin;
penggunaan bahan atau alat penangkapan ikan berbahaya atau alat penangkapan ikan yang dilarang;
pemalsuan surat izin penangkapan ikan;
manipulasi dokumen kapal, antara lain ukuran, lokasi pembuatan, dan dokumen kepemilikan kapal;
nama kapal, ukuran kapal dan/atau merek, nomor seri, dan daya mesin tidak sesuai dengan yang tercantum dalam izin;
jenis, ukuran dan jumlah alat tangkap dan/atau alat bantu penangkapan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam izin;
kapal beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
tidak memasang atau tidak mengaktifkan alat pemantauan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang ditentukan (antara lain transmitter VMS);
kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan melakukan bongkar muat di tengah laut tanpa izin;
kapal penangkap ikan mengangkut hasil tangkapan langsung ke luar negeri tanpa melapor di pelabuhan yang ditentukan;
kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia menangkap/mengangkut ikan di wilayah yurisdiksi negara lain tanpa izin dari negara yang bersangkutan dan tanpa persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Kegiatan Perikanan Tidak Dilaporkan (Unreported Fishing)
Berdasarkan International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) tahun 2001, yang dimaksud kegiatan perikanan yang dianggap melakukan Unreported Fishing adalah:
?  kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, kepada otoritas nasional yang berwenang, yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangundangan;
?  kegiatan perikanan yang dilakukan di area kompetensi RFMO yang belum dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, yang bertentangan dengan prosedur pelaporan dari organisasi tersebut
Jenis-jenis kegiatan perikanan yang tida kdilaporkan, antara lain:
Pelaporan data hasil tangkapan ikan yang tidak sesuai
pemindahan hasil tangkapan di tengah laut atau sea transhipment tanpa didata/dilaporkan kepada aparat yang berwenang;
para pelaku tidak melaporkan hasil tangkapannya, untuk menghindari pembayaran pungutan atas usaha yang dilakukan;
kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan tidak melapor di pelabuhan pangkalan kapal sesuai izin yang diberikan;
kapal penangkap ikan langsung dari laut membawa ikan hasil tangkapan ke luar negeri.
Kegiatan Perikanan Tidak Diatur (Unregulated Fishing)
Berdasarkan International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) tahun 2001, yang dimaksud kegiatan perikanan yang dianggap melakukan Unregulated Fishing adalah:
?  kegiatan perikanan yang dilakukan di area kompetensi RFMO yang relevan yang dilakukan oleh kapal tanpa kebangsaan, atau oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang tidak menjadi anggota dari organisasi tersebut, atau oleh perusahaan perikanan, yang dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan pengaturan konservasi dan pengelolaan organisasi tersebut;
?  kegiatan perikanan yang dilakukan di wilayah perairan atau untuk sediaan ikan dimana belum ada pengaturan konservasi dan pengelolaan yang dapat diterapkan, yang dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan tanggung jawab negara untuk melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati laut sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Lingkup IUU Fishing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar