Peraturan Presiden RI No. 10 tahun 2011 Tentang Badan Koordinasi
Nasional Penyuluhan Pertanian Perikanan & Kehutanan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN,
PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dipandang perlu
membentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN
KEHUTANAN.
BAB I
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan
Pasal 1
(1) Dengan
Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Badan
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 2
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan,
mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat
pusat.
BAB II
SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1) Susunan
Keanggotaan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan terdiri atas :
a. Ketua : Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil
Ketua : 1) Menteri Pertanian;
2) Menteri
Kelautan dan Perikanan;
3) Menteri
Kehutanan;
c. Anggota : 1) Kepala
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian
Pertanian;
2) Kepala
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
3) Kepala
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian
Kehutanan;
4) Deputi
Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
5) Deputi
Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
6) Anggota
tidak tetap yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Anggota tidak
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pimpinan instansi
dan pejabat struktural eselon I terkait.
BAB III
SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN,
PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 4
(1) Badan
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Badan Koordinasi Nasional
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Sekretariat
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan
secara bergantian setiap 2 (dua) tahun oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian
Kehutanan.
(3) Untuk pertama
kali sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Kesekretariatan Badan
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dilaksanakan
secara ex-officio oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian.
Pasal 5
Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas memberi dukungan administrasi kepada
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesekretariatan Badan Koordinasi
Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 7
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan mengadakan rapat koordinasi secara berkala yang dihadiri oleh anggota
tetap dan anggota tidak tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 8
Apabila dipandang perlu, dalam rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan
masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam rapat
koordinasi.
Pasal 9
Hasil rapat koordinasi dibawa oleh masing-masing anggota untuk
dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan pemerintah
sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan.
Pasal 11
Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Badan Koordinasi
Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar