Senin, 24 November 2014

PELATIHAN PENUMBUHAN KELAS KELOMPOK PERIKANAN TAHUN 2014

Pelaksanaan Pelatihan Penumbuhan Kelompok Perikanan Tahun 2014 dilaksanakan dari tanggal 24 sampai 26 Nopember 20014 yang bertempat di Aula UPP/BP3k Kecamatan jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Peserta pelatihan berjumlah 30 orang dari kelompok perikanan.


Pelaku Utama Perikanan Berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) adalah masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah ikan beserta keluarga intinya. Pada dasarnya, kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut terdiri atas kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan swadaya.
Penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan salah satunya melalui revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan.
Kabupaten Lombok Timur memiliki Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang terdiri dari wilayah perairan laut seluas 2,679,88 km2 dengan panjang garis pantai ± 220 km dan wilayah daratan seluas 1.605,55 km2 yang meliputi zona pesisir dan dataran rendah serta zona dataran tinggi. Perairan laut mengandung potensi sumberdaya perikanan tangkap 18.242,0  ton/ tahun yang berupa antara lain jenis ikan ekonomis penting serta jenis udang-udangan. 
Sedangkan perkembangan pelaku utama Perikanan berdasarkan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur sampai Tahun 2014 adalah sebanyak 2341 orang dengan rincian kelompok 97 kelompok pembudidaya ikan, 43 k3lompok nelayan , 3 kelompok Pokmaswas dan 10 kelompok pengolah ikan.
Untuk efektif dan efisiennya pembinaan kepada pelaku utama perikanan dengan potensi yang cukup besar di Provinsi Jambi, maka diperlukan adanya penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan.


II. DASAR PELAKSANAAN.
Untuk memfasilitasi dan menginisisasi dalam pemberdayaaan kelembagaan dan kemandirian pelaku utama perikanan, maka Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor Kep.14/Men/2012 Tanggal 29 Maret 2012 Tentang Pedoman Umum Penumbuhan Dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.
III. PELAKSANAAN.
1. Bentuk Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk Kelompok, Gabungan Kelompok, Asosiasi atau Korporasi.
Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk:
a. KUB yang dibentuk oleh nelayan;
b. POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan; dan
c. POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.
d. KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
e. POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
2. Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
a. Kelompok Perikanan
  • memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
  • pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua kelompok;
  • mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
  • memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
  • bersifat informal;
  • memiliki saling ketergantungan antar individu;
  • mandiri dan partisipatif;
  • memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan
  • memiliki administrasi yang rapih.


b. Gabungan Kelompok Perikanan
  •  terdiri dari 5 - 10 kelompok dalam satu kawasan potensi perikanan;
  •  memiliki kesamaan prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
  •  mandiri;
  •  memiliki struktur organisasi kelembagaan pelaku utama kelautan dan perikanan;
  •  memiliki usaha perikanan secara komersial;
  •  berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya;
  •  mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
  •  bersifat informal;
  •  memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
  •  memiliki administrasi yang rapih

c. Asosiasi Perikanan
  •  terdiri dari minimal 3 GAPOKKAN;
  •  memiliki kesamaan jenis usaha;
  •  memiliki prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
  •  mandiri;
  •  memiliki usaha perikanan secara komersial;
  •  berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya;
  •  mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
  •  bersifat informal;
  •  memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
  •  memiliki administrasi yang rapih.

d. Korporasi Perikanan
  •  anggota terdiri dari 2 perusahaan perikanan atau lebih;
  •  memiliki badan hukum;
  •  prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
  •  memiliki usaha perikanan secara komersial;
  •  mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
  •  bersifat informal;
  •  memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
  •  memiliki administrasi yang rapih.

3. Kelas Kelompok dan Pengukuhan
a. Kelas Pemula, dengan nilai skoring 0 s.d. 350, piagam pengukuhan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah, dengan warna dasar sertifikat pengukuhan berwarna putih disertai logo wilayah administrasi setempat.
b. Kelas Madya, dengan nilai skoring 351 s.d. 650, piagam pengukuhan ditandatangai oleh Camat, dengan warna dasar sertifikat pengukuhan berwarna kuning muda disertai logo wilayah administrasi setempat, dikukuhkan oleh Camat.
c. Kelas Utama, dengan nilai skoring 651 s.d. 1.000. Piagam pengukuhan ditandatangani oleh Bupati/Walikota, dengan warna dasar sertifikat pengukuhan berwarna biru muda disertai logo wilayah administrasi setempat.
IV. KESIMPULAN DAN SARAN.
1. Penumbuhan kelembagaan pelaku utama adalah proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan prinsif kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.
2. Pengembangan kelembagaan Pelaku utama adalah upaya mewujudkan kelembagaan pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku utama mempunyai disiplin, tanggungjawab dan terampil dalam kejarsama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha kearah yang lebih besar dan bersifat komersial, kelompok pelaku utama dikembangkan melalui kerjasama antar kelompok dengan membentuk gabungan kelompok perikanan (Gapokkan), Asosiasi dan Korporasi.
Oleh: M. Taufik Ismail, S.Pi (PPL Perikanan Kec. Jerowaru Kab. Lombok Timur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar